Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng pagi ini kembali menerima 1 (satu) orang Narapidana yang merupakan pindahan dari Lapas Kelas IIB Amapana, Jumat (31/03/2023).
Dalam rangka proses pembinaan dan pencegahan gangguan Keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Ampana, maka1 (satu) orang Narapidana dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Amapana terdiri dari 1 (satu) orang tahanan laki-laki ke Lapas Kelas III Parigi.
Meskipun Pandemi Covid-19 mereda, penerapan Protokol Kesehatan tetap diutamakan dari proses Narapidan masuk hingga proses penempatan pada blok hunian. Narapidana baru yang akan menjalani penahanan di Lapas Parigi hari ini diperiksa kesehatan oleh tenaga medis Lapas.
Setelah selesai menjalani prosedur ketat yang menerapkan protokol kesehatan sebelum memasuki area Lapas, mereka akan menjalani masa karantina selama 14 hari di kamar Mapenaling yang dikhususkan dan tidak campur dengan Warga Binaan yang lain.
Didik memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum yang telah bersinergi dalam penerimaan Narapidana dengan tetap menerapkan ketentuan yang berlaku dan berharap semoga narapidana ini akan menjadi pribadi yang lebih baik setelah dibina di Lapas Kelas III Parigi. (Humas Lapas Parigi)