Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Sulawesi Tengah memberikan Remisi Khusus Natal kepada 12 orang Warga Binaan.
Senin tanggal 25 Desember Tahun 2023 Pukul 09.00 Wita Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi melaksanakan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2023 bagi Narapidana dalam rangka hari raya Natal 25 Desember 2023. Penyerahan Remisi Khusus diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Parigi Didik Niryanto, didampingi Kepala Sub Seksi Admisi Orientasi Lapas Kelas III Parigi Rais, kepada 12 orang Narapidana yang beragama Kristen yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023. Total Remisi Khusus (RK I) Natal yang diberikan sebanyak 12 Orang.
Pemberian remisi ini dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas dan Rutan.
Dalam acara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023, Kalapas Parigi menyampaikan bahwa hal ini merupakan komitmen Lapas Kelas III Parigi untuk membantu WBP agar mendapatkan hak-hak nya selama menjalani masa hukuman. "Pemberian remisi ini juga dilakukan secara transparan dan gratis, tanpa dipungut biaya apapun, WBP yang memenuhi persyaratan pasti akan kita bantu agar dapat memperoleh hak remisinya” ucap Kalapas Parigi Didik Niryanto dalam sambutannya.
12 WBP LAPAS PARIGI TERIMA REMISI KHUSUS NATAL 2023
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," tambah Didik. (Humas Lapas Parigi)