KAUR TU Lapas Parigi Ikuti Zoom Peningkatan Pemahaman dan Simulasi Penjatuhan Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana

IMG 20230727 105907 227IMG 20230727 105907 298

 

Parigi - KAUR TU, Agustinus Palumpun dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng bagian Pengelola Kepegawaian mengikuti kegiatan Penyegaran Pemahaman Disiplin Pegawai secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan Penyegaran dilaksanakan oleh bagian Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (26/07/23).

 

Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman Pegawai terkait kedisiplinan dan aturan yang berlaku bagi Pegawai, khususnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pegawai sebagai pelayan publik diharapkan mampu menjadi panutan dan teladan ditengah masyarakat.

 

Berbagai macam kode etik pegawai dan aturan yang harus dipatuhi disampaikan pada kegiatan Penyegaran. Terutama tentang pentingnya Hukuman Disiplin bagi Pegawai untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar aturan dan juga pada penyegaran pemahaman disiplin pegawai juga dijelaskan tentang tata cara pemberian hukuman disiplin bagi Pegawai yang terlibat tindak pidana.

 

Narasumber dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyampaikan terkait PP 35 tentang pemberian hukuman disiplin kepada Pegawai yang melanggar aturan. "Pegawai yang melanggar larangan pegawai akan mendapat hukuman disiplin dari atasan dan Apabila Pegawai Tidak menerima hukuman disiplin dari atasan, maka atasan akan mendapat hukuman disiplin yang sama dari atasan pimpinan," ucapnya

 

Pegawai diwajibkan menjalankan 17 (tujuh belas) kewajiban PNS (Pegawai Negeri Sipil) salah satunya melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesabaran dan tanggung jawab. Selain itu Pegawai juga dituntut mentaati 15 (lima belas) larangan PNS (Pegawai Negeri Sipil), salah satunya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

 

"Jangan sampai Pegawai melanggar 17 kewajiban PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 15 larangan PNS (Pegawai Negeri Sipil), jika terbukti melanggar maka dapat dipastikan mendapatkan hukuman disiplin dari atasan," Pungkasnya. 

(Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini1
Kemarin341
Minggu ini342
Bulan ini6182
Total 89464

21-05-2024