Parigi - Kurangi over crowded, sebanyak 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng dipindahkan ke Lapas kelas IIB Luwuk , Selasa (10/01/2023).
Sebanyak 4 orang WBP Lapas Parigi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk. Proses pengeluaran narapidana dilakukan oleh Petugas pengamanan dan kamtib agar berjalan lancar. Selanjutnya, Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan dipindahkan juga dilakukan pengurusan administrasi berkas dari bagian Registrasi.
Pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas sehingga terjalin keamanan dan ketertiban yang baik di Lapas Parigi
Sebelumnya Kepala Lapas Kelas III Parigi (Didik Niryanto), sudah mengaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan hal yang lumrah, terlebih untuk mengurangi jumlah over kapasitas sehingga mengurangi resiko gangguan keamanan dan ketertiban. “Ini merupakan hal yang lumrah, Pemindahan ini dilakukan untuk mengatasi over crowded penghuni, agar juga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban”. Tegas Kalapas. Dengan adanya pemindahan 4 orang narapidana ini, maka jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Parigi menjadi 307 orang dengan kapasitas sebanyak 150 orang. (Humas Lapas Parigi)