Parigi - Bertempat di Ruang Subseksi Admisi Orientasi Lapas Kelas III Parigi, staf Admisi Orientasi Dean Bayu mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan MA di Wilayah Pengadilan Negeri Parigi. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan surat Pengadilan Negeri Parigi nomor: 1738/KPN.W21-U7/HM.01.2/08/2023. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA s.d. selesai, Jumat (26/08/23).
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan MA di Lingkungan Pengadilan Negeri Parigi Tahun 2023 dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi Bapak Yakobus Manu, S.H. Sebelumnya Bapak Ketua dalam sambutannya mengingatkan kembali pentingnya memahami setiap adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI, seperti PERMA Nomor 1 Tahun 2022, PERMA Nomor 2 Tahun 2022,PERMA Nomor 3 Tahun 2022, PERMA 6 Tahun 2022,PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 ini. Untuk itu beliau selalu menghimbau agar setiap aparatur mengikuti acara yang diselenggarakan secara berkala tersebut supaya lebih memahami lagi. Selanjutnya kegiatan diisi dengan pemaparan beberapa Kegiatan Mahkamah Agung RI yang bersinggungan dengan tupoksi lembaga Penegak Hukum lainnya yang dipaparkan oleh Bapak Yakobus Manu, yaitu antara lain :
- PERMA Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;
- PERMA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Keberatan Pihak ketiga yang Beriktikad Baik terhadap putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
- PERMA Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di di Pengadilan Secara Elektronik
- PERMA Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik
- PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Peradata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik;
- PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik;
-PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Hukum bagi Masyarakatan Kurang Mampu
Sebagai penutup pada pemaparan tersebut, Langkah MA dengan melakukan upaya-upaya pelaksanaan PERMA seperti sosialisasi, bimbingan, pelatihan serta kerjasama dengan pihak terkait merupakan hal yang sangat positif dan perlu dilanjutkan, termasuk perbaikan terhadap substansi dan proses pelaksanaan di lapangan. Sebagai informasi, tujuan administrasi perkara tersebut menjadi elektronik diantaranya adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan;
- Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
- Mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan kemajuan teknologi informasi
(Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#ditjenpas
#kumhampasti