Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, mengikuti secara virtual melalui zoom meeting Rapat Permintaan Data Kebutuhan ASN Tahun 2023 dan Data Kebutuhan ASN untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang digelar Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rabu (22/02).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Raymond J.H Takasenseran serta jajaran Sub Bidang Kepegawaian Kalnwil Kemenkumham Sulteng. Kegiatan diikuti secara virtual oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, Kaur Tata Usaha dan Staf Kepegawaian Lapas Parigi.
Membuka kegiatan Raymond menyampaikan beberapa poin penting yang harus dilakukan dalam melengkapi kebutuhan data yang diperlukan diantaranya :
a. Setiap UPT agar menyusun data kebutuhan ASN tahun 2023 dan data kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per satu tahun.
b. Data hasil penyusunan kebutuhan ASN tersebut dibuat dalam format file exel dan disampaikan ke Biro Kepegawaian.
c. Penyusunan harus memperhatikan kebutuhan per Unit Kerja dengan dirinci jenis dan jumlah jabatan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
"Bagi setiap UPT mohon segera lakukan inventarisasi data kebutuhan ASN dan segera sampaikan data tersebut sesuai tanggal yang telah ditetapkan", ungkapnya.
(Humas Lapas Parigi)