Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menerima 1 orang Narapidana hasil putusan kasasi Mahkamah Agung dari Polres Parigi Moutong yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Parigi, Kamis (04/05/2023).
Lapas Parigi sendiri memiliki prosedur ketika lakukan penerimaan tahanan baru, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang di ruang P2U oleh petugas keamanan, para tahanan diarahkan ke ruang AO (Admisi Orientasi) dikumpulkan untuk didata satu per satu mengenai data pribadi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik. Kemudian dibacakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara oleh salah satu Petugas Jaga.
Didik Niryanto selaku Kepala Lapas (Kalapas) Parigi menjelaskan bahwa penerimaan Narapidana baru ini dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur. "Kegiatan ini mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok kamar karantina di laksanakan dengan standar operasional prosedur, hal ini sebagai salah satu bentuk pelayanan dan kepatuhan di Lapas Parigi," tegas Didik.
“Sebelum proses penerimaan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini, telah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Parigi yang bertindak selaku eksekutor putusan kasasi Mahkamah Agung” ucap Didik. (Humas Lapas Parigi)