Parigi – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dinyatakan bebas murni. Sebelum keluar dari Lapas, WBP melewati proses administrasi di Ruang Registrasi.Rabu (09/08/2023).
Sebelumnya, Petugas bagian Registrasi telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, perhitungan tanggal ekspirasi, serta penginputan data dan dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga dilaksanakan pembebasan kepada WBP yang bersangkutan.
Rais selaku Kepala Subseksi Admisi dan orientasi mengatakan pembebasan tetap dilakukan sesuai tanggal pada hari ini, hal ini merupakan bukti komitmen Lapas Parigi dalam memberikan hak secara maksimal kepada Warga Binaan. “Pada hari ini Rabu, 9 agustus 2023, satu orang WBP Lapas Parigi bebas murni.ini sebagai bentuk pelayanan prima Lapas Parigi dalam memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara maksimal terutama dalam hal pembebasan yang sangat penting,” ucap Kasubsi Admisi dan orientasi.
Kepala Lapas Parigi Didik Niryanto, menyampaikan harapannya bahwa usai menjalani masa pidana, WBP dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum kembali. “Sangat disayangkan jika WBP yang telah selesai menjalani masa pembinaan melakukan kembali pelanggaran, diharapkan ini menjadi sebuah pengalaman dan pembelajaran agar WBP yang bersangkutan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya yang telah lalu,” harap Kepala Lapas Parigi. (Humas Lapas Parigi)