Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan kabar gembira di tengah suasana Hari Besar Agama Hindu, yaitu Hari Raya Nyepi Tahun 2024, Tahun baru Saka 1946, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2024 bagi narapidana beragama Hindu.
Sebanyak 08 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Parigi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas III Parigi.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Dean selaku Staf Registrasi Lapas Parigi.
Kalapas Parigi, Didik Niryanto, mengatakan “Saya apresiasi kepada Jajaran Petugas Lapas Kelas III Parigi khususnya jajaran Bidang Pembinaan, karena dengan adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa Jajaran Petugas Lapas Kelas III Parigi terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.” Tutup Didik Niryanto.
(Humas Lapas Parigi)