Lapas Parigi Berikan Remisi Khusus

WhatsApp Image 2024 03 12 at 08.59.12 1WhatsApp Image 2024 03 12 at 08.59.12 3

Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan kabar gembira di tengah suasana Hari Besar Agama Hindu, yaitu Hari Raya Nyepi Tahun 2024, Tahun baru Saka 1946, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2024 bagi narapidana beragama Hindu.

Sebanyak 08 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Parigi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas III Parigi.

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Dean selaku Staf Registrasi Lapas Parigi.

Kalapas Parigi, Didik Niryanto, mengatakan “Saya apresiasi kepada Jajaran Petugas Lapas Kelas III Parigi khususnya jajaran Bidang Pembinaan, karena dengan adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa Jajaran Petugas Lapas Kelas III Parigi terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.” Tutup Didik Niryanto.
(Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini324
Kemarin355
Minggu ini324
Bulan ini6164
Total 89446

20-05-2024