Parigi - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Sabtu (17/02). Berlokasi di kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Pembimbing Kemasyarakatan mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pengusulan Reintegrasi. Sebelumnya, 1 (satu) WBP yang akan mendapatkan Integrasi sudah melalui mekanisme dan memenuhi syarat yang berlaku. Proses pengusulan juga tanpa dipungut biaya.
“Kalian sudah menjalani hukuman kurang lebih 2/3 dari masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas. Ini berarti syarat substantif maupun administratif sudah terpenuhi,” tambah Romi.
Selaku PK, ia berharap WBP tetap berkelakuan baik dan patuhi ketentuan yang telah disebutkan, serta tidak melakukan pelanggaran di Lapas yang berakibat fatal, yakni pencabutan Reintegrasi Sosial.
Selain melaksanakan litmas Romi juga melakukan wawancara di Lapas Parigi terhadap klien an. EN, AF dan WS guna melakukan pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB). Sebelumnya klien menjalani Re-integrasi Pembebasan Berrsayarat dengan kasus masing" pencurian, namun dalam proses pembimbingan, EN, AF dan WS kembali melakukan pelanggaran terhadap pasal yang sama 363 KUHP.
Proses pencabutan diawali dengan pembuatan berita acara pemeriksaan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (JF PK Pertama Imam Wahyudin). Pencabutan SK Reintegrasinya akan segera diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Saya sangat menyayangkan karena klien telah melakukan pengulangan pidana, namun kami tetap tegas untuk melakukan pencabutan SK reintegrasi. Kami selalu mengingatkan seluruh klien untuk selalu menaati ketentuan-ketentuan selama menjadi klien,” tegas Romi, selaku PK Bapas Kelas II Palu. (Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#lapasparigi
#parigimoutong