1 Orang Warga Binaan Lapas Parigi Menerima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat

1 Orang Warga Binaan Lapas Parigi Menerima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat

WhatsApp Image 2023 05 29 at 10.58.25

Parigi - 1 (Satu) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menerima hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) pada hari ini, Senin (29/05). Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP/ narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat (PB) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, Didik Niryanto dalam kesempatannya mengatakan program pembebasan bersyarat (PB) ini diberikan setelah Narapidana yang dimaksud menjalani minimal dua per tiga dari hukuman pidana yang harus dijalaninya. "Ada beberapa Syarat yang harus dipenuhi seorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat antara lain telah menjalani 2/3 dari hukuman pidana,berkelakuan baik, aktif mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas serta menyiapkan beberapa berkas sebagai administrasi pendukung pemberian program PB ini,” Ungkap Didik Niryanto. "Setelah dipulangkan, kami berharap narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat dapat kembali di tengah masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, tidak mengulangi perbuatan pidananya dan dapat berperan aktif didalam lingkungan bermasyarakat untuk melakukan upaya positif dan bermanfaat bagi orang lain," Tutup Didik Niryanto. (Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini300
Kemarin355
Minggu ini300
Bulan ini6140
Total 89422

20-05-2024