Penerimaan Tahanan Baru 3 Orang Tahanan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong

8583906e cdf0 4162 9fc5 43e5fcb04607

Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah kembali menerima 3 orang tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Seluruh proses penerimaan tahanan baru, tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, Jumat(15/12/2023)

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), merupakan penyesuaian kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Indonesia, dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02 OT.04 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan.

"Penerimaan tahanan oleh pihak Rutan/Lapas kembali berjalan normal, dan tidak menggunakan protokol kesehatan lagi. Dalam pelaksanaannya tidak mengharuskan lagi persyaratan rapid test dan pengukuran suhu tubuh," ujarnya.

Dengan tambahan penghuni, Lapas Parigi akan menekankan program pembinaan kemandirian dan kepribadian bagi tahanan baru. Tahanan baru akan diisolasi selama 14 hari, semuanya ditempatkan di kamar karantina (kamar isolasi), baru mereka akan mengikuti masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan atau masa admisi dan orientasi

Didik Niryanto selaku Kepala Lapas (Kalapas) Parigi menjelaskan bahwa penerimaan Tahanan baru ini dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur. "Kegiatan ini mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok kamar karantina di laksanakan dengan standar operasional prosedur, hal ini sebagai salah satu bentuk pelayanan dan kepatuhan di Lapas Parigi," tegas Didik

Lebih lanjut, Didik Niryanto menginstruksikan jajarannya agar selalu menerapkan prinsip waspada jangan-jangan dalam setiap penerimaan tahanan baru. "Periksa dan geledah secara teliti, jangan sampai ada yang membawa barang-barang berbahaya masuk kedalam Lapas agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat diantisipasi dengan baik," tegasnya.
(Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#ditjenpas
#kumhampasti

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini334
Kemarin355
Minggu ini334
Bulan ini6174
Total 89456

20-05-2024