Parigi-Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (“UU 22/2022”). Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup dan terpidana mati (Pasal 10 ayat (4) UU No 22 Tahun 2022).
Konsisten dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Parigi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah berikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 1 orang WBP. Program ini bertujuan untuk mengembalikan kembali Warga Binaan Pemasyarakatan kepada masyarakat.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Kasubsi Pembinaan Marisi menyampaikan bahwa "Pembebasan Bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat". Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Marisi juga menambahkan "Dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas. (Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#lapasparigi
#parigimoutong