Penuhi Hak WBP, Lapas Parigi Berikan Pembebasan Bersyarat Kepada 1 Orang WBP

07f5de2b 7194 40ad b9c0 4325976b5264

Parigi-Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (“UU 22/2022”). Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup dan terpidana mati (Pasal 10 ayat (4) UU No 22 Tahun 2022).d4b57309 60c0 415f 86fa c084f150a86d

Konsisten dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Parigi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah berikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 1 orang WBP. Program ini bertujuan untuk mengembalikan kembali Warga Binaan Pemasyarakatan kepada masyarakat.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Kasubsi Pembinaan Marisi menyampaikan bahwa "Pembebasan Bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat". Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Marisi juga menambahkan "Dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas. (Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#lapasparigi
#parigimoutong

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini305
Kemarin355
Minggu ini305
Bulan ini6145
Total 89427

20-05-2024