Optimalisasi Tugas dan Fungsi, Lapas Parigi Terima Sarana Penunjang Pelaksanaan Tugas

WhatsApp Image 2024 01 31 at 09.01.49WhatsApp Image 2024 01 31 at 09.01.50

Parigi– Sebagai sarana penunjang pelaksanaan tugas pada bagian keamanan, Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menerima penyerahan Senjata Api (Senpi) oleh Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Tengah bersama Sulawesi Tengah, Rabu (31/01).

Kegiatan serah terima senjata api dilakukan di Polda Sulawesi Tengah, turut hadir di kegiatan tersebut Kepala Urusan Tata Usaha, Agustinus Palumpun, bersama stafnya. Senjata tersebut nantinya akan dicatat dalam barang keamanan Lapas. Mengingat begitu pentingya senjata tersebut, Agustinus Palumpun, berharap BMN tersebut dapat dijaga dan dipelihara dengan baik. “Senjata serta sarana prasarana pengamanan lainnya memiliki fungsi mendeteksi, mencegah dan menindak gangguan keamanan, sudah tentu harus dijaga dan dirawat sebagaimana mestinya,” harapnya.

 

Untuk diketahui penggunaan senjata api di dalam Lapas dan Rutan di dalam Undang undang Nomor 12 Tahun 1995,pasal 48 menyebutkan bahwa pada saat pelaksaan tugas,petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api sebagai sarana penunjang dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.tentunya bagi petugas yang sudah menjalani serangkaian tes penggunaan senjata api dan pelatihan Kesamaptaan. Setelah pelaksanaan serah terima senjata api, selanjutnya dilaksanakan pengecekan senjata api oleh Kalapas Parigi, Didik Niryanto dan Kasubsi Kamtib, I Wayan Sugiartawan diLapas Parigi. Kegiatan berjalan aman dan lancar.

(Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini334
Kemarin355
Minggu ini334
Bulan ini6174
Total 89456

20-05-2024