Parigi– Sebagai sarana penunjang pelaksanaan tugas pada bagian keamanan, Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menerima penyerahan Senjata Api (Senpi) oleh Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Tengah bersama Sulawesi Tengah, Rabu (31/01).
Kegiatan serah terima senjata api dilakukan di Polda Sulawesi Tengah, turut hadir di kegiatan tersebut Kepala Urusan Tata Usaha, Agustinus Palumpun, bersama stafnya. Senjata tersebut nantinya akan dicatat dalam barang keamanan Lapas. Mengingat begitu pentingya senjata tersebut, Agustinus Palumpun, berharap BMN tersebut dapat dijaga dan dipelihara dengan baik. “Senjata serta sarana prasarana pengamanan lainnya memiliki fungsi mendeteksi, mencegah dan menindak gangguan keamanan, sudah tentu harus dijaga dan dirawat sebagaimana mestinya,” harapnya.
Untuk diketahui penggunaan senjata api di dalam Lapas dan Rutan di dalam Undang undang Nomor 12 Tahun 1995,pasal 48 menyebutkan bahwa pada saat pelaksaan tugas,petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api sebagai sarana penunjang dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.tentunya bagi petugas yang sudah menjalani serangkaian tes penggunaan senjata api dan pelatihan Kesamaptaan. Setelah pelaksanaan serah terima senjata api, selanjutnya dilaksanakan pengecekan senjata api oleh Kalapas Parigi, Didik Niryanto dan Kasubsi Kamtib, I Wayan Sugiartawan diLapas Parigi. Kegiatan berjalan aman dan lancar.
(Humas Lapas Parigi)