Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui subseksi Admisi Orientasi melaksanakan Asesmen Penurunan Tingkat Resiko terhadap 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (02/11/2023).
Adapun hasil asesmen ini merupakan salah satu syarat pengusulan Remisi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kepala Subseksi Admisi Orientasi, Rais, menyebutkan "Undang-Undang Pemasyarakatan mengharuskan pelaksanaan asesmen penurunan risiko untuk pengusulan Remisi. Dalam undang-undang tersebut, pemberian Remisi diperketat karena pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang dinilai oleh PK atau Asesor Pemasyarakatan".
"Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik, terutama bidang pelayanan tahanan dan pembinaan. Dengan dilakukan asesmen narapidana yang memenuhi syarat pengusulan, akan diusulkan mendapatkan Remisi sehingga menjadi motivasi untuk terus secara aktif mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Parigi," ungkap Rais.
Selanjutnya, Dean selaku staf Subseksi Admisi Orientasi Lapas Parigi dan juga sebagai Asesor Pemasyarakatan menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan makin mempertajam peran strategis PK ataupun Asesor Pemasyarakatan dalam Sistem Pemasyarakatan, salah satunya pelaksanaan asesmen yang dapat memperlihatkan penurunan tingkat risiko sebagai dasar pemberian hak bersyarat WBP, termasuk hak Remisi. "Undang-Undang Pemasyarakatan menjadikan asesmen salah satu syarat usulan Remisi. Hal ini yang perlu diketahui bersama sebagai amanat dari undang-undang yang baru bahwa untuk mendapatkan Remisi harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," jelasnya. (Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#lapasparigi
#parigimoutong