PENUHI PERSYARATAN, 11 WBP LAPAS PARIGI JALANI ASIMILASI DAN PB

D082D9CB D9C0 4487 B114 D47659DB36D8

Parigi - Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mendapatkan program Integrasi dan asimilasi di rumah karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Selasa (13/02/2023).

Kasubsi Pembinaan, Marisi  mengatakan, 11 warga binaan yang mengikuti program integrasi dan asimilasi berkewajiban memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Jika terdapat pelanggaran maka pelaksanaan asimilasi di rumah dibatalkan.

“Yang dapat program integrasi  Pembebasan Bersyarat (PB) ada 1 orang dan 10 orang mendapatkan program asimilasi rumah.  Ini bukan berarti bebas murni tetapi masih wajib mengikuti ketentuan, kalau ada pelanggaran ketentuan terutama program asimilasi di rumah dalam pelaksanaan dapat dicabut,” ucapnya.

Selama menjalani asimilasi di rumah warga binaan juga diwajibkan melakukan laporan secara rutin kepada Bapas terkait.

“Mereka juga wajib untuk lapor. Pelaksanaan serta pengawasannya adalah tanggung jawab Bapas,” terangnya.

Marisi  menyebutkan, program asimilasi di rumah selain  dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 juga sebagai solusi mengurangi kelebihan daya tampung (over capacity) yang terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.

Sementara itu, Staf Pembinaan Agus Feri menambahkan saat memberikan arahan kepada WBP dan Keluarga bahwa selain memenuhi syarat administratif dan substantif warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah juga telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) setelah diberlakukannya perpanjangan Permen 43 tahun 2021 yang telah dilaksanakan hari sebelumnya.

"Selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diusulkan, kita akan tunaikan hak mereka dengan pelayanan yang cepat dan tepat serta pastinya gratis atau nol rupiah,” Tutup Agus.

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini329
Kemarin355
Minggu ini329
Bulan ini6169
Total 89451

20-05-2024