Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi gelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kanoana di Aula Lapas Parigi, Sabtu (16/12/2023). Penyuluhan hukum gratis ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan Lapas Parigi dengan menggandeng LBH Kanoana Cabang Parigi Moutong. Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka serta tetap mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku. Lembaga Bantuan Hukum Kanoana, untuk membantu Tahanan dan Warga Binaan yang memerlukan Bantuan Hukum dalam Proses Hukum yang sedang dijalani dan Penyuluhan tentang Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut kurang lebih diikuti 30 warga binaan Lapas Parigi yang sedang berproses dalam hukum. Penerima Bantuan Hukumnya adalah Tahanan/Warga Binaan yang kurang mampu. Mengenai Penerima Bantuan Hukum pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Ayat 1 Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki antusiasme yang luar biasa terkait Bantuan Hukum yang di berikan, sebagai akses keadilan bagi mereka yang kurang mampu. Komitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan terus di tanamkan kepada setiap Jajaran Petugas di Lapas Parigi sebagai bentuk pengabdian kepada Bangsa dan Negara, ucap Kalapas Parigi, Bapak Didik Niryanto. Selain itu, Ia menjelaskan pentingnya edukasi tentang hukum yang mana untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi dan membangun budaya masyarakat sadar hukum.(Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#ditjenpas
#kumhampasti