Parigi - Bertempat di ruang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) mengadakan sidang untuk pemilihan tamping, Selasa (23/01). Sidang di gelar pukul 09.00 Wita, sidang TPP yang diketuai oleh Marisi, bersama sekretaris dan anggota menggelar sidang terhadap dua puluh (20) orang WBP. Topik utama pembahasan dalam kegiatan formal tersebut adalah pengusulan narapidana terpilih untuk menjadi tamping. Beliau juga menjelaskan berbagai aspek yang dipertimbangkan dalam pengusulan Tamping yang sebagaimana telah diatur dalam Permenkunham No.9 Tahun 2019. “Syarat untuk menjadi tamping harus Berkelakuan baik, masa pidana paling sedikit enam bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus”, terangnya.
Para warga tersebut diusulkan menjadi Tamping yang akan membantu pembersihan luar kantor, pembersihan portir, barang titipan, dapur, air bersih, dan dapur. Setelah sidang TPP selesai dan hasil rekomendasi dari Tim keluar, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Lapas mengenai Pengangkatan Tamping pada Lapas Kelas III Parigi. Selanjutnya Marisi berharap, agar setiap tamping dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan ikhlas dan bertanggung jawab. (Humas Lapas Parigi)