Parigi - Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng terima program pembebasan bersyarat (PB) pada Jumat. (02/06/2033)
Syarat untuk menerima hak PB ini diantaranya adalah berkelakuan baik selama dipidana, menunjukan penurunan tingkat risiko, sudah menjalani sepertiga masa pidana, telah membayar denda pidana atau denda subsider dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat atas perubahan kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Didik Niryanto selaku Kalapas Parigi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WBP yaitu tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada. Kemudian nantinya Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat menyetujui usulan pemberian Remisi.
Usulan pemberian PB juga disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. (HUMAS LAPAS PARIGI)