Terima Hak Pembebasan Bersyarat, 1 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Hirup Udara Bebas

Terima Hak Pembebasan Bersyarat, 1 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Hirup Udara Bebas

WhatsApp Image 2023 06 02 at 09.11.35

Parigi - Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng terima program pembebasan bersyarat (PB) pada Jumat. (02/06/2033) Syarat untuk menerima hak PB ini diantaranya adalah berkelakuan baik selama dipidana, menunjukan penurunan tingkat risiko, sudah menjalani sepertiga masa pidana, telah membayar denda pidana atau denda subsider dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat atas perubahan kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Didik Niryanto selaku Kalapas Parigi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WBP yaitu tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada. Kemudian nantinya Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat menyetujui usulan pemberian Remisi.
Usulan pemberian PB juga disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. (HUMAS LAPAS PARIGI)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini329
Kemarin355
Minggu ini329
Bulan ini6169
Total 89451

20-05-2024