Parigi - Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng membebaskan 1 orang Tahanan Jaksa atas dasar penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dan menerima 1 orang Tahanan Baru Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Jumat (14/03).
Berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Nomor : B-683/P.2.16/Eoh.2/04/2023 tentang Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, Plh. Kalapas Rais membebaskan 1 orang tahanan perkara Kekerasan dalam rumah tangga. "Kami membebas dengan segera 1 orang tahanan tersebut, karena sudah mendapat izin dari Kalapas terkait pembebasan tahanan kejaksaan. Dan juga ada dasar hukum yang pasti kami membebaskan tahanan tersebut". Tutur Plh Kalapas Rais.
Bersama dengan pembebasan 1 orang tahanan, pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menitipkan 1 orang tahanan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong kepada pihak Lapas Parigi. "Bersamaan dengan pembebasan 1 orang tahanan Jaksa, kami juga menerima 1 orang tahanan dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Situasi dan Kondisi di Indonesia sekarang telah memasuki Endemi dari Covid 19, jadinya proses penerimaan tahanan telah kembali seperti sebelum pandemi, yaitu pihak Jaksa Penuntut boleh langsung menitipkan tahanannya ke Lapas atau Rutan namun tetap dengan protokol kesehatan seperti memperlihatkan hasil non reaktif Rapid tes covid 19" Tutup Rais. selaku Plh Kepala Lapas Parigi.
(Humas Lapas Parigi)