1 Orang Tahanan Kejaksaan dibebaskan atas dasar Keadilan Restoratif dan Penerimaan 1 orang Tahanan Baru dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong

 
Parigi - Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng membebaskan 1 orang Tahanan Jaksa atas dasar penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dan menerima 1 orang Tahanan Baru Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Jumat (14/03).
 
Berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Nomor : B-683/P.2.16/Eoh.2/04/2023 tentang Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, Plh. Kalapas Rais membebaskan 1 orang tahanan perkara Kekerasan dalam rumah tangga. "Kami membebas dengan segera 1 orang tahanan tersebut, karena sudah mendapat izin dari Kalapas terkait pembebasan tahanan kejaksaan. Dan juga ada dasar hukum yang pasti kami membebaskan tahanan tersebut". Tutur Plh Kalapas Rais.
 
Bersama dengan pembebasan 1 orang tahanan, pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menitipkan 1 orang tahanan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong kepada pihak Lapas Parigi. "Bersamaan dengan pembebasan 1 orang tahanan Jaksa, kami juga menerima 1 orang tahanan dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Situasi dan Kondisi di Indonesia sekarang telah memasuki Endemi dari Covid 19, jadinya proses penerimaan tahanan telah kembali seperti sebelum pandemi, yaitu pihak Jaksa Penuntut boleh langsung menitipkan tahanannya ke Lapas atau Rutan namun tetap dengan protokol kesehatan seperti memperlihatkan hasil non reaktif Rapid tes covid 19" Tutup Rais.  selaku Plh Kepala Lapas Parigi.
(Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini5
Kemarin341
Minggu ini346
Bulan ini6186
Total 89468

21-05-2024