17 Orang Tahanan Titipan di Lapas Parigi Mengikuti Sidang Secara Offline di PN Parigi

17 Orang Tahanan Titipan di Lapas Parigi Mengikuti Sidang Secara Offline di PN Parigi

WhatsApp Image 2023 05 09 at 11.54.40

Parigi - Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mengeluarkan sebanyak 17 (tujuh belas )orang Tahanan Pengadilan Negeri Parigi yang dititipkan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Parigi untuk keperluan persidangan Pemeriksaan saksi, Pembacaan Tuntutan dan Pemeriksaan Terdakwa,Selasa (09/05/2023 )

 

Sebelum keluar Lapas,Petugas dari Subseksi Admisi Orientasi terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi persyaratan-persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran tahanan yang dalam hal ini untuk keperluan sidang.Saat dimintai keterangan, Kapala Subseksi Admisi dan Orientasi,Rais,S.Sos mengatakan bahwa Lapas Parigi siap membantu jalannya proses peradilan bagi Tahanan. "Selaku pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan wadah pembinaan dan penitipan Tahanan, kita wajib mengeluarkan Tahanan apabila ada permintaan pengeluaran dari pihak penahan yang perlukan untuk kepentingan mengikuti persidangan", ungkapnya.

 

Sebagai upaya mendukung berjalannya sistem peradilan pidana yang baik, Lembaga Pemasyarakatan sebagai pengelola sanksi pidana berkewajiban memenuhi kepentingan hukum Tanahan untuk mengikuti persidangan agar Tahanan yang bersangkutan memperoleh kepastian hukum serta proses hukum yang baik dan benar (due process model) berdasarkan prinsip perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. (HUMAS LAPAS PARIGI)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini291
Kemarin355
Minggu ini291
Bulan ini6131
Total 89413

20-05-2024