Parigi - Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mengeluarkan sebanyak 17 (tujuh belas )orang Tahanan Pengadilan Negeri Parigi yang dititipkan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Parigi untuk keperluan persidangan Pemeriksaan saksi, Pembacaan Tuntutan dan Pemeriksaan Terdakwa,Selasa (09/05/2023 )
Sebelum keluar Lapas,Petugas dari Subseksi Admisi Orientasi terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi persyaratan-persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran tahanan yang dalam hal ini untuk keperluan sidang.Saat dimintai keterangan, Kapala Subseksi Admisi dan Orientasi,Rais,S.Sos mengatakan bahwa Lapas Parigi siap membantu jalannya proses peradilan bagi Tahanan. "Selaku pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan wadah pembinaan dan penitipan Tahanan, kita wajib mengeluarkan Tahanan apabila ada permintaan pengeluaran dari pihak penahan yang perlukan untuk kepentingan mengikuti persidangan", ungkapnya.
Sebagai upaya mendukung berjalannya sistem peradilan pidana yang baik, Lembaga Pemasyarakatan sebagai pengelola sanksi pidana berkewajiban memenuhi kepentingan hukum Tanahan untuk mengikuti persidangan agar Tahanan yang bersangkutan memperoleh kepastian hukum serta proses hukum yang baik dan benar (due process model) berdasarkan prinsip perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. (HUMAS LAPAS PARIGI)