Dapat CB, Dua Orang WBP Lapas Parigi Bebas

Dapat CB, Dua Orang WBP Lapas Parigi Bebas

WhatsApp Image 2023 11 01 at 11.18.59

Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mengeluarkan 2 (dua) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program integrasi yaitu hak Cuti Bersyarat (CB), Rabu (01/11). Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto,A.Md.I.P. S.A.P. menjelaskan, CB yang diberikan kepada WBP telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta dalam proses layanan pemberian program integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun. "Hal ini telah sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas beliau.

WhatsApp Image 2023 10 31 at 09.10.40 Didik Niryanto juga menyampaikan bahwa pemberian Cuti Bersyarat tersebut disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat seta UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Semoga Program ini dapat dilaksanakan dengan baik dengan mengikuti semua aturan dalam pelaksanaan program ini, serta Warga Binaan Pemasyarakatan dapat mengaplikasikan pembinaan kemandirian yang didapat selama menjalani pidana di Lapas yang merupakan bekal dalam berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas, bertanggung jawab dan lebih produktif lagi,"tutup Didik Niryanto. (Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini317
Kemarin355
Minggu ini317
Bulan ini6157
Total 89439

20-05-2024