DUA WBP LAPAS PARIGI BEBAS USAI DPATKAN PROGRAM PB

ceb5a898 bd27 49a3 bcfd 7c2cc3a10fda

09114e9f d31a 42bb b3cc 2dd9023061b6Parigi - 2 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menghirup udara bebas setelah mendapat program PB ( Pembebasan Bersyarat ), Senin,(30/10/2023).

Kedua warga binaan tersebut adalah RD dan LH. Keduanya kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.

Kedua warga binaan tersebut dibebaskan sekitar pukul 09.30 WITA dengan didampingi oleh staf pembinaan Lapas Perigi yang bertugas mendampingi mereka selama proses pembebasan tersebut berlangsung.

Kasubsi Pembinaan Lapas Parigi, Marisi menjelaskan bahwa status mereka saat ini bukan lagi warga binaan pemasyarakatan.
"Mereka saat ini bukan lagi warga binaan pemasyarakatan melainkan klien pemasyarakatan yang wajib bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan dalam proses reintegrasi ke dalam masyarakat," jelasnya.

Kalapas Parigi Didik Niryanto menambahkan bahwa setiap warga binaan yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas ( Balai Pemasyarakatan ) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin. Beliau berharap seluruh warga binaan yang belum bebas agar tetap mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana sehingga dapat memenuhi persyaratan untuk program.

"Seluruh program pembinaan di Lapas Kelas III Parigi tidak dipungut biaya," tegas Didik.

(Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini1
Kemarin341
Minggu ini342
Bulan ini6182
Total 89464

21-05-2024