Parigi - 2 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menghirup udara bebas setelah mendapat program PB ( Pembebasan Bersyarat ), Senin,(30/10/2023).
Kedua warga binaan tersebut adalah RD dan LH. Keduanya kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Kedua warga binaan tersebut dibebaskan sekitar pukul 09.30 WITA dengan didampingi oleh staf pembinaan Lapas Perigi yang bertugas mendampingi mereka selama proses pembebasan tersebut berlangsung.
Kasubsi Pembinaan Lapas Parigi, Marisi menjelaskan bahwa status mereka saat ini bukan lagi warga binaan pemasyarakatan.
"Mereka saat ini bukan lagi warga binaan pemasyarakatan melainkan klien pemasyarakatan yang wajib bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan dalam proses reintegrasi ke dalam masyarakat," jelasnya.
Kalapas Parigi Didik Niryanto menambahkan bahwa setiap warga binaan yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas ( Balai Pemasyarakatan ) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin. Beliau berharap seluruh warga binaan yang belum bebas agar tetap mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana sehingga dapat memenuhi persyaratan untuk program.
"Seluruh program pembinaan di Lapas Kelas III Parigi tidak dipungut biaya," tegas Didik.
(Humas Lapas Parigi)