Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah kepada 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Parigi, Senin (17/04).
Ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi,Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 memberikan dampak positif bagi WBP Lapas Parigi.
Semula warga binaan yang telah mengajukan program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 maka meraka dapat diberikan program Asimilasi di Rumah dan bisa diusulkan kembali ke masyarakat lebih awal dari tanggal 2/3 masa pidananya.
"Hari ini ada 4 (empat) WBP Lapas Parigi yang diberikan program Asimilasi di Rumah. Mereka telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Marisi selaku Kasubsi Pembinaan Lapas Parigi.
Selain itu Lapas Parigi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan mengawasi dan melakukan pembimbingan kepada warga binaan selama menjalani Asimilasi di Rumah.
Marsi menegaskan setiap WBP yang diberikan Asimilasi hari ini, mereka belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Bapas.
"Keluarga pun diharapkan dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan sehingga tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum." harapnya.
(Humas Lapas Parigi)