Satu Orang WBP Lapas Parigi Peroleh Hak Integrasi CB

Satu Orang WBP Lapas Parigi Peroleh Hak Integrasi CB

Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mengeluarkan satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program integrasi yaitu Cuti Bersyarat (CB) pada hari Kamis (02/05/2024).

Layanan hak integrasi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta dalam proses layanan pemberian program integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun. Hal ini telah sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagaimana berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat”.

Lebih lanjut, Kasubsi Pembinaan Marisi memberikan arahan dan mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. “Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing” pungkasnya . (Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini313
Kemarin355
Minggu ini313
Bulan ini6153
Total 89435

20-05-2024