PENUHI PERSYARATAN IJIN KHUSUS WBP LAPAS PARIGI MELAYAT KELUARGA YANG MENINGGAL DUNIA

FC7665F3 1295 4F9F 9DD3 8CE1276E95B7

Parigi- Dalam rangka pemenuhan hak, Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan ijin khusus kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang mengalami kemalangan untuk menghadiri pemakaman anaknya yang meninggal dunia pada Kamis (23/02/2023).

Pelaksanaan izin khusus keluar Lapas bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Kasubsi Pembinaan, Marisi menjelaskan “Izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia” Ujarnya

Sebelum memberikan izin khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan , petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar antara lain surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin, setelah itu dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP) guna memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan” Sambungnya.

Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan ijin khusus untuk menghadiri pemakaman anaknya yang meninggal dunia akan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Lapas.
(Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini334
Kemarin355
Minggu ini334
Bulan ini6174
Total 89456

20-05-2024