Dapat CB, Satu Orang WBP Lapas Parigi Bebas

Dapat CB, Satu Orang WBP Lapas Parigi Bebas

WhatsApp Image 2023 10 16 at 08.32.42

Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mengeluarkan satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program integrasi yaitu hak Cuti Bersyarat (CB), Senin (16/10). Kepala Lapas Parigi,Didik Niryanto menjelaskan, CB yang diberikan kepada WBP telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta dalam proses layanan pemberian program integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun."Hal ini telah sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas beliau.Didik Niryanto juga menyampaikan bahwa pemberian Cuti Bersyarat tersebut disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat seta UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

WhatsApp Image 2023 10 16 at 09.47.19 "Semoga Program ini dapat dilaksanakan dengan baik yang mana mengikuti semua aturan dalam pelaksanaan program ini, serta Warga Binaan Pemasyarakatan dapat mengaplikasikan pembinaan kemandirian yang didapat selama menjalani pidana di Lapas yang merupakan bekal dalam berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas, bertanggung jawab dan lebih produktif lagi,"tutup Didik Niryanto. (Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini1
Kemarin341
Minggu ini342
Bulan ini6182
Total 89464

21-05-2024