2 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Parigi Diberikan Hak Integrasi Berupa Pembebasan Bersyarat

187236f3 e858 49db 86fb 32b68c2d228a

Parigi - 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng diberikan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat, Senin(06/11/2023).6534abc9 2c99 4895 af2b 3a5bc1ffdf65

Hal ini diungkapkan Kepala Subsi Pembinaan Lapas Parigi, Marisi. “Kami kembali mengeluarkan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program Integrasi berupa 1 orang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang mendapatkan hak Cuti Bersyarat (CB)".

Ia menjelaskan WBP tersebut telah menjalani masa pidana dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan tertib. “Pengeluaran WBP tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang mana narapidana tesebut telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” terangnya

Melalui program ini diharapkan WBP dapat kembali diterima dan mengaplikasikan setiap program pembinaan di dalam Lapas saat kembali ditengah keluarga dan masyarakat. ”Yang terpenting mereka tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum,” harap Marisi

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik dimana Surat Keputusan diserahkan secara langsung oleh Kasubsi Pembinaan yg diawali dengan pemberian petunjuk pelaksanaan program PB dan CB serta arahan dan bimbingan agar selama menjalani program tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum sehingga haknya dicabut kembali.
(Humas Lapas Parigi)

#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#lapasparigi
#parigimoutong

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini291
Kemarin355
Minggu ini291
Bulan ini6131
Total 89413

20-05-2024