Parigi - Setelah selesai menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng, 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Parigi dikeluarkan dengan status bebas murni sehingga dapat kembali kepada keluarganya dan bisa membaur ke lingkungan Masyarakat, Selasa (20/12/2022).
Kesalahan yang telah dilakukan dimasa lalu tentu telah menjadi pelajaran hidup yang berharga bagi Warga Binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya agar kedepannya tidak membuat kesalahan yang sama. Terlebih apabila nanti kembali ke lingkungan masyarakat maka stigma negatif terhadap mantan narapidana itu masih cukup melekat.
Kalapas Didik Niryanto mengungkapkan harapannya agar setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani masa pidananya di Lapas Parigi bisa menjaga tingkah laku di masyarakat dan juga menjaga nama baik Lapas sebagai wadah dia dibina sebelumnya.
"Saya tidak banyak berharap kepada mereka yang telah keluar dan selesai menjalani masa pidananya disini. Yang terpenting adalah mereka sadar akan kesalahannya di masa lalu dan tidak akan mengulanginya lagi. Kita juga ingin nantinya mereka mampu untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan yang didapat ketika berada di Lapas sehingga mampu memberikan pengaruh positif ketika kembali ke masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Rais, S.Sos yang mengurus administrasi pengeluaran menjelaskan semua proses dalam mengeluarkan Warga Binaan telah dilakukan sesuai prosedur. "Seluruh proses mulai dari pengambilan sidik jari hingga pengeluaran surat keluar telah kami laksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku agar memenuhi kelengkapan administrasi," ungkapnya. (Humas Lapas Parigi)