1 (SATU) ORANG WBP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE LAPAS PARIGI JALANI CUTI BERSYARAT (CB)

WhatsApp_Image_2023-06-27_at_12.30.421.jpeg
Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Tengah kembali memberikan program Cuti Bersyarat (CB) kepada 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa (27/06).

Cuti Bersyarat tersebut disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Kalapas Parigi Didik Niryanto mengatakan bahwa WBP tersebut telah memenuhi persyaratan administrativ maupun substantiv yang telah ditentukan, mereka juga telah melalui berbagai tahapan proses CB sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mereka berhak mendapatkan program CB.

Bahwasannya Lapas Parigi terus berupaya semaksimal mungkin memberikan pemenuhan hak para WBP diantaranya adalah program integrasi sosial berupa CB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Para WBP ini secara ketentuan mereka berhak mendapatkan program CB. Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan yang bersangkutan selama menjalani pidananya seperti yang tertuang dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)," tambahnya. Didik juga mengatakan, meskipun mereka mendapatkan program CB namun belum dinyatakan bebas murni karena masih harus menjalani program pembimbingan dan wajib lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu,"Mereka masih harus melaksanakan berbagai ketentuan, apabila tidak melaksanakan ketentuan yaang berlaku atupun melanggar dan bahkan melakukan pelanggaran pidana selama menjalani CB, maka Surat Keputusan CB dapat dicabut. Mereka pun akan kembali dimasukkan kedalam Lapas untuk menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru. Hal ini sudah kami jelaskan kepada yang bersangkutan," jelas Kalapas. (Humas Lapas Parigi)

WhatsApp_Image_2023-06-27_at_12.30.42.jpeg

#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#ditjenpas
#diary_kemenkumham
#kumhampasti

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini300
Kemarin355
Minggu ini300
Bulan ini6140
Total 89422

20-05-2024