1 WBP LAPAS PARIGI HIRUP UDARA BEBAS LEWAT PROGRAM PEMBEBASAN BERSYARAT

IMG 20231127 WA0019

Parigi - Sebanyak 1 warga binaan Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menghirup udara bebas setelah mendapat program PB (Pembebasan Bersyarat), Senin (27/11/2023). Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB. 1 warga binaan Laki-Laki tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022, Usai membebaskan narapidana tersebut. Setiap warga binaan yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin. Diharapkan setelah bebas para Warga Binaan tersebut dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan pelatihan yang telah didapatkan Warga Binaan didalam Lapas dapat berguna ketika mereka telah terjun di masyarakat.
(Humas Lapas Parigi)

IMG 20231127 WA0018

IMG 20231127 WA0017

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini296
Kemarin355
Minggu ini296
Bulan ini6136
Total 89418

20-05-2024