Parigi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng terima tahanan Kejaksaan Negeri Parigi sebanyak 4 (empat) orang pada Jumat (24/02/2023).
Rais,Selaku Kepala Sub Seksi Admisi Oerientasi menjelaskan bahwa tahanan yang baru dikirim ini berstatus Tahanan A2 atau Tahanan Kejaksaan yang dipindahkan dari Polres Parigi Moutong oleh Kejaksaan Negeri Parigi ke Lapas Kelas III Parigi.
Lapas Parigi sendiri memiliki prosedur ketika lakukan penerimaan tahanan baru, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang oleh petugas keamanan, para tahanan dikumpulkan untuk didata satu per satu mengenai data pribadi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Lapas. Kemudian dibacakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara oleh petugas keamanan.Selain mengetahui tentang Tata Tertib di Rutan, mereka harus tahu dan paham mengenai apa saja hak dan kewajiban mereka selama menjadi warga binaan di Lapas Parigi.
Sesudah prosedur dilakukan para tahanan baru ini dimasukkan kedalam blok karantina selama 14 (empat belas) hari untuk memastikan bahwa ke empat tahanan ini dalam kondisi yang sehat atau tidak terjangkit penyakit yang menular. (Humas Lapas Parigi).