Parigi- Melalui staf Subseksi Admisi Orieantasi Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan pendataan terhadap 4 (empat) orang tahanan baru melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk melengkapi salah satu berkas administrasi, Selasa (07/05). Salah satu fungsi dan tugas dari Rutan atau Lapas adalah melakukan pencatatan, pendaftaran dan pembuatan statistik, serta melakukan pendokumentasian sidik jari tahanan dan narapidana yang dikenal dengan kegiatan keregistrasian. Setiap menerima tahanan dan narapidana baru pihak lapas atau rutan harus melakukan pendaftaran identitas ke dalam sistem database pemasyarakatan (SDP) berupa identitas pribadi, foto dan data sidik jari.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 39 Tahun 2016, Sistem Database Pemasyarakatan yang disingkat menjadi SDP merupakan keseluruhan sistem informasi, pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, Penyajian dan pengkomunikasian informasi pemasyarakatan secara terpadu dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal, Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan. Made Adi selaku staff yang melakukan pendataan menjelaskan bahwa “Warga Binaan yang menjalani pidana wajib diambil foto dan sampel sidik jarinya baik secara manual maupun online. "Pengambilan foto dan sidik jari seperti ini wajib kita lakukan sebagai salah satu kelengkapan administrasi bagi seluruh Warga Binaan. Data registrasi ini akan dikirimkan melalui konsolidasi SDP. "Setelah kita lakukan pengambilan foto dan sidik jari, selanjutnya akan kita kirimkan melalui konsolidasi SDP sehingga data dapat terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Divisi Pemasyarakatan, hingga Pusat," pungkasnya. (Humas Lapas Parigi)