Parigi - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mengikuti seleksi tertulis Calon Asesor Asesmen Resiko dan Kebutuhan bagi bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan pada Senin (09/01/2023). Dilaksanakan secara daring, Total ada 8 pegawai Lapas Parigi yang diusulkan.
Acara dibuka oleh Galih dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Galih menuturkan bahwa Asesor yang diusulkan adalah Petugas Pemasyarakatan yang nantinya akan melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Tepat pukul 10.30 WITA, soal seleksi diberikan kepada Pegawai yang diusulkan. Nantinya Peserta yang telah dinyatakan lolos Seleksi Tertulis ini akan mengikuti tahapan berikutnya yakni pendalaman materi terkait Assessmen.
Maksud dan Tujuan Seleksi ini yakni dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana asesor berperan sebagai petugas yang melakukan asesmen risiko dan kebutuhan terhadap narapidana dan klien pemasyarakatan dalam rangka mengukur penurunan tingkat risiko narapidana dan klien pemasyarakatan.
Nantinya petugas yang dinyatakan lulus asesor ini akan melakukan penilaian penurunan tingkat risiko seorang narapidana yang berguna untuk menjadi dasar pengusulan layanan integrasi seperti Asimilasi, Remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersayarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto berharap petugas yang mengikuti seleksi dapat menjawab ujian dengan baik sehingga bisa memenuhi standar yang telah ditentukan. “Semoga petugas yang mengikuti seleksi bisa lulus dalam pelaksanaan ujian sehingga kedepannya proses asesmen di Lapas Parigi dapat lebih baik dan optimal,” ujarnya. (Humas Lapas Parigi)