PARIGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah kembali memberikan SK Asimilasi rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 9 (sembilan) orang pada hari ini. Selasa (07/01)
Sembilan WBP ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga mereka berhak mendapatkan Surat Keputusan (SK) asimilasi di rumah.
Kepala Subseksi Pembinaan Kelas III Parigi, Marisi saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan kepada WBP bahwa program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini” pungkasnya
Sebagai informasi, Kemenkum HAM kembali memperpanjang program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak. Program yang bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 itu diputuskan diperpanjang hingga Juni 2023.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selain untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus covid-19, program asimilasi di rumah ini menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum lapas di seluruh Indonesia.
Dengan diperpanjangnya asimilasi di rumah ini WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 maka asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
(Humas Lapas Parigi)