Parigi - Menyambut Hari Dharma Karya Dhika ke- 78, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kanoana Provinsi Sulaweai Tengah laksanakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (02/08). Penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Lapas Parigi ini membahas mengenai Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyuluhan diberikan langsung oleh tim LBH Kanoana Ni Ketut Marginingsih, S.H., selaku sekretaris LBH Kanoana Dewi Sartika, S.H., Shiscana Dosna Ali, S.H. Dalam sambutannya Ibu Ketut menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) ke 78 dan merupakan rangkaian kegiatan sekaligus penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) yang bertemakan "Arah Baru Pidana Indonesia UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Beliau juga menyampaikan bahwa KUHP lama dan KUHP baru memiliki perbedaan dimana KUHP lama didasarkan pada perspektif lama yang menitikberatkan pada perbuatan, sementara KUHP baru didasarkan pada perspektif neo klasik dimana menitikberatkan pada perbuatan dan sikap batin dari pelaku.
Pada kesempatan tersebut Rais selaku Kasubsi Admisi Orientasi Lapas Parigi, sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar WBP Lapas Parigi dapat memahami dan menjadi pengetahuan baru tentang UU No 1 Tahun 2023.
"UU No 1 Tahun 2023 perlu kita sosialisasikan, tugas kita mengedukasi mereka dan mengingatkan bahwa kita hidup dalam masyarakat ada koridor-koridor hukum yang patut ditaati", ungkap Rais.
(Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#ditjenpas
#kumhampasti