Parigi - Dalam rangka menjaga kualitas makanan untuk didistribusikan kepada warga binaan pemasyarakatan, petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan pengecekan makanan yang akan dibagikan kepada WBP. Senin (20/11)
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana menyatakan; bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.
Berdasarkan penjelasan peraturan tersebut maka setiap warga binaan pemasyarakatan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, oleh sebab itu diperlukan upaya dan langkah langkah untuk memastikan bahwa hal itu terjamin kualitasnya.
Pengecekan makanan yang ada di Lapas Kelas III Parigi rutin dilakukan oleh petugas pengamanan yang melaksanakan tugas. Disamping menjaga mutu bahan makanan pemeriksaan juga bertujuan untuk memastikan jumlah, kadar, dan komposisinya apakah sesuai dengan daftar yang ada, agar para warga binaan pemasyarakatan tercukupi kebutuhan gizinya
Kalapas Parigi Didik Niryanto telah menginstruksikan jajaran, untuk melakukan pemantauan terhadap proses pendistribusian makanan guna menjamin terjaganya ketertiban dan tidak ada penyimpangan yang terjadi. Pemantauan dan pengawasan dilakukan sejak dari makanan di dapur sampai dengan makanan diterima oleh masing-masing warga binaan serta pastikan wadah makanan tetap terjaga sterilnya.
Dengan terjaminnya bahan makanan dan terpenuhinya kebutuhan gizi para warga binaan, diharapkan warga binaan terlindungi dari penyakit. Oleh karena itu Pelayanan Pemberian makan yang layak dan baik harus dilaksanakan guna menjaga Narapidana agar tetap sehat dan bisa beraktifitas”.
(Humas Lapas Parigi)