Lapas Parigi Keluarkan Tahanan Titipan Untuk Mengikuti Sidang

e0839a43 492f 40ff 8721 1910160297de

Parigi - Sebanyak 12 (dua belas) orang Tahanan Pengadilan Negeri Parigi yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali melaksanakan sidang lanjutan. Dengan dijemput oleh Petugas dari pihak Kejaksaan dan dikawal oleh anggota Polisi Polres Parigi Moutong, 12 (dua) orang Tahanan ini melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Parigi, Rabu (22/11/2023)82e25c6f e171 4438 bfae f7f77478eb71

Sebelum keluar dari Lapas, Petugas dari Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Parigi terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi persyaratan-persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran tahanan yang dalam hal ini untuk keperluan sidang.

Sebelumnya pihak dari kejaksaan telah menginformasikan dalam bentuk Surat Panggilan Terdakwa Nomor B-1965/P.2.16/Es.2/11/2023 pemanggilan Terdakwa yang mana ditandatangani oleh pihak Kejaksaan, Lapas dan cap sidik jari dari tahanan yang bersangkutan. Kemudian selanjutnya Lapas Parigi membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam mengeluarkan Tahanan.

Penjemputan Tahanan ini dilakukan langsung oleh pihak dari Kejaksaan dan dikawal oleh anggota Polri Polres Parigi Moutong untuk menuju lokasi persidangan yang berada di Pengadilan Negeri Parigi. Dalam hal ini Lapas Parigi mendukung pelaksanan sidang dengan mengeluarkan Tahanan secara langsung untuk mengikuti sidang sesuai permintaan pihak Penahanan.

Saat dimintai keterangan, Kapala Subseksi Admisi dan Orientasi, Rais mengatakan bahwa "Lapas Parigi siap membantu jalannya proses peradilan bagi Tahanan". "Selaku pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan wadah pembinaan dan penitipan Tahanan, kita wajib mengeluarkan Tahanan apabila ada permintaan pengeluaran dari pihak penahan yang perlukan untuk kepentingan mengikuti persidangan", ungkapnya.

Sebagai upaya mendukung berjalannya sistem peradilan pidana yang baik, Lembaga Pemasyarakatan sebagai pengelola sanksi pidana berkewajiban memenuhi kepentingan hukum Tahanan untuk mengikuti persidangan agar Tahanan yang bersangkutan memperoleh kepastian hukum serta proses hukum yang baik dan benar (due process model) berdasarkan prinsip perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Dean Bayu selaku Staf Admisi Orientasi yang membantu proses kelengkapan berkas pengeluaran Tahanan mengatakan selalu siap mendukung sinergitas yang dibangun. "Selaku pihak yang menjalin kerjasama dalam proses peradilan tentunya kita akan selalu mendukung setiap proses pelaksanaan tugas antar sesama instansi khususnya dengan pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dalam menjamin kepentingan hukum bagi para Tahanan," pungkasnya. (Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#lapasparigi
#parigimoutong

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini5
Kemarin341
Minggu ini346
Bulan ini6186
Total 89468

21-05-2024