Parigi – Sebanyak 10 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng, mengikuti Litmas (Penelitian Pemasyarakatan) yang dilakukan oleh petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu untuk pemenuhan hak Integrasi PB (Pembebasan Bersyarat), Sabtu (17/06). Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas merupakan salah satu hasil produk hukum yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan.Litmas ini sendiri merupakan alat hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Lapas dalam mengusulkan pemberian hak integrasi WBP yang didapat dari hasil Penelitian Kemasyarakatan yang di lakukan oleh PK Bapas. Marisi selaku Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Parigi menyampaikan bahwa Litmas dilakukan terhadap narapidana yang akan diusulkan untuk mendapatkan Program Asimilasi Rumah dan Integrasi.
"Litmas merupakan suatu syarat pemberkasan bagi narapidana untuk dapat diusulkan mendapatkan Program Asimilasi Rumah maupun Integrasi. Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan Program Asimilasi Rumah dan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Syarat administratifnya, yakni telah menjalani 1/2 masa pidana bagi narapidana yang akan diusulkan untuk mendapat Program Asimilasi Rumah dan telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana yang akan diusulkan untuk mendapatkan Program Integrasi PB dan CB," tutur Marisi. setelah Litmas, pihaknya akan segera membuat usulan ke Ditjenpas melalui verifikasi Kanwil Kemenkumham Sulteng. "Prosesnya tidak akan lama apabila berkasnya lengkap dan tidak bermasalah. Dalam waktu 3 hari SK Integrasi PB dan CB atau Asimilasi Rumah sudah bisa terbit," tutup Marisi. (Humas Lapas Parigi)