PENUHI HAK 1 WBP BEBAS CB

IMG 20230516 WA0033IMG 20230516 WA0034

 

Parigi- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berupa Cuti Bersyarat (CB) terhadap 1 (satu) orang yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku, Rabu (16/05).

 

Dasar dari pelaksanaan program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”.

 

Dalam kesempatan ini kepada Warga Binaan yang memperoleh program bebas CB. "Semoga Program ini dapat dilaksanakan dengan baik yang mana mengikuti semua aturan dalam pelaksanaan program ini, serta Warga Binaan Pemasyarakatan dapat mengaplikasikan pembinaan kemandirian yang didapat selama menjalani pidana di Lapas yang merupakan bekal dalam berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas, bertanggung jawab dan lebih produktif lagi.

(Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini329
Kemarin355
Minggu ini329
Bulan ini6169
Total 89451

20-05-2024