HIRUP UDARA SEGAR, 2 WBP LAPAS PARIGI MENDAPAT PROGRAM ASIMILASI RUMAH

ae623303 3614 4d78 8dd1 2dac66b9ad763430fd7f daa2 403a 97fe 24832129e509

Parigi - Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Parigi menghirup udara bebas usai mendapate program asimilasi rumah, Kamis (08/06/2023)

Para narapidana ini telah memenuhi syarat program asimilasi rumah dan langsung bebas. Program asimilasi rumah merupakan program bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas maupun Rutan

Kebijakan asimilasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19

Dalam keterangannya Kalapas Parigi, Didik Niryanto menyampaikan bahwa warga binaan yang mendapat asimilasi patut bersyukur karena tidak semua memperoleh kesempatan yang sama

"Semoga warga binaan yang telah mendapat program asimilasi di rumah dapat menerapkan hal-hal positif selama menjalani pembinaan di Rutan dan dapat mengaplikasikannya di masyarakat," pesannya

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini329
Kemarin355
Minggu ini329
Bulan ini6169
Total 89451

20-05-2024