Parigi - Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Parigi menghirup udara bebas usai mendapate program asimilasi rumah, Kamis (08/06/2023)
Para narapidana ini telah memenuhi syarat program asimilasi rumah dan langsung bebas. Program asimilasi rumah merupakan program bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas maupun Rutan
Kebijakan asimilasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19
Dalam keterangannya Kalapas Parigi, Didik Niryanto menyampaikan bahwa warga binaan yang mendapat asimilasi patut bersyukur karena tidak semua memperoleh kesempatan yang sama
"Semoga warga binaan yang telah mendapat program asimilasi di rumah dapat menerapkan hal-hal positif selama menjalani pembinaan di Rutan dan dapat mengaplikasikannya di masyarakat," pesannya