Dua Orang WBP Dinyatakan Bebas Setelah Mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat (PB)

Parigi - Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Rabu (03/04).

WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Parigi. Staf Pembinaan, Agus Feri menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria. “Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, serta telah memenuhi kriteria penialain pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat” terang Agus.

Sementara itu Kasubsi Pembinaan Marisi mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat. Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Pembinaan Lapas Parigi serta Regu Pengamanan Lapas Parigi sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.
IMG 20240403 122546 629
IMG 20240403 122546 749

(Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini324
Kemarin355
Minggu ini324
Bulan ini6164
Total 89446

20-05-2024