Parigi – 1 (orang) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menghirup udara segar dan dinyatakan bebas, Rabu (22/03).
Mereka yang dinyatakan bebas setelah memenuhi syarat dan memperoleh program integrasi, 1 orang warga binaan mendapat hak integrasi yaitu pembebasan Bersyarat (PB)
“Tentunya, mereka yang bebas PB hari ini adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku,” jelas Didik Niryanto Kalapas Kelas III Parigi.
Kalapas Didik Niryanto berharap, para WBP yang telah dinyatakan bebas ini kiranya dapat diterima di tengah masyarakat dan mampu mengaplikasikan setiap program pembinaan yang telah diperoleh dari Lapas.
Sementara itu Kasubsi Pembinaan Marisi menegaskan pemberian PB (Pembebasan Bersyarat) dan Cuti Bersyarat (CB) sudah sesuai ketentuan Pasal 15 KUHP dan Permenkumham Nomor 7 thn 2022.
Marisi juga menambahkan pemberian hak bebas bersyarat tersebut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Hak Integrasi PB dan CB yang diberikan sudah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tambah Marisi.
(Humas Lapas Parigi)