Parigi - Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi bernama Lisman dirawat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut. (09/09)
Kalapas Parigi, Didik Niryanto membenarkan bahwa ada warga binaannya yang di rujuk ke rumah sakit. "Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lapas Parigi sudah menyediakan Poliklinik beserta tenaga kesehatan, bahkan ketika ada yang harus dirujuk ke rumah sakit kami juga ijinkan selama syarat administrasi lengkap dan dikawal langsung oleh anggota pengaman Lapas," ungkapnya.
"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 14 bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani," imbuhnya.
Perawat Lapas Parigi, Ibu Nevie menjelaskan bahwa yang bersangkutan dirujuk ke RS karena mengalami gangguan kesehatan sehingga perlu diberikan perawatan lebih lanjut.
(Humas Lapas Parigi)