Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng bebaskan 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (27/12). Mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Warga binaan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas III Parigi yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Kasubsi Pembinaan, Marisi, menerangkan “WBP tersebut telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas. Kami juga berharap WBP tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sebelumnya dilakukan dan membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka telah berubah menjadi lebih baik serta bermanfaat bagi negara dan masyarakat. "Jangan pernah kembali karena tindak pidana. Tunjukkan kalau benar-benar sudah dibina,” harap Marisi.