Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menerima 1 orang Narapidana hasil putusan kasasi Mahkamah Agung yang dieksekusi oleh Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, Jumat(24/02/2023).
Didik Niryanto selaku Kepala Lapas (Kalapas) Parigi menjelaskan bahwa penerimaan narapidana baru ini dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur. "Kegiatan ini mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok kamar karantina di laksanakan dengan standar operasional prosedur, hal ini sebagai salah satu bentuk pelayanan dan kepatuhan di Lapas Parigi," tegas Didik.
“Sebelum proses penerimaan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini, telah dilakukan koordinasi dengan Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo yang bertindak selaku eksekutor putusan kasasi Mahkamah Agung” ucap Didik. (Humas Lapas Parigi)