LAPAS PARIGI MENERIMA 1 ORANG NARAPIDANA HASIL PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG

WhatsApp Image 2023 02 25 at 15.03.52

Parigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menerima 1 orang Narapidana hasil putusan kasasi Mahkamah Agung yang dieksekusi oleh Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, Jumat(24/02/2023).

Didik Niryanto selaku Kepala Lapas (Kalapas) Parigi menjelaskan bahwa penerimaan narapidana baru ini dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur. "Kegiatan ini mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok kamar karantina di laksanakan dengan standar operasional prosedur, hal ini sebagai salah satu bentuk pelayanan dan kepatuhan di Lapas Parigi," tegas Didik.

“Sebelum proses penerimaan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini, telah dilakukan koordinasi dengan  Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo yang bertindak selaku eksekutor putusan kasasi Mahkamah Agung” ucap Didik. (Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini324
Kemarin355
Minggu ini324
Bulan ini6164
Total 89446

20-05-2024