PENUHI SYARAT, 5 ORANG WBP LAPAS PARIGI BEBAS BERSYARAT

PENUHI SYARAT, 5 ORANG WBP LAPAS PARIGI BEBAS BERSYARAT

WhatsApp Image 2023 01 09 at 13.29.07

Parigi – Senin (9/1) sebanyak 5 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng menghirup udara segar dan dinyatakan bebas.

Meraka yang dinyatakan bebas setelah memenuhi syarat dan memperoleh program integrasi. Sebanyak 5 warga binaan mendapat hak integrasi diantaranya 2 orang pembebasan Bersyarat (PB), 1 orang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) dan 2 orang mendapatkan Asimilasi Covid.

“Tentunya, mereka yang bebas PB, CB dan Asimilasi hari ini adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku,” jelas Didik Niryanto Kalapas Kelas III Parigi.

Kalapas Didik Niryanto berharap, para WBP yang telah dinyatakan bebas ini kiranya dapat diterima di tengah masyarakat dan mampu mengaplikasikan setiap program pembinaan yang telah diperoleh dari Lapas.

Sementara itu Kasubsi Pembinaan Marisi menegaskan pemberian PB (Pembebasan Bersyarat) dan Cuti Bersyarat (CB) sudah sesuai ketentuan Pasal 15 KUHP dan Permenkumham Nomor 7 thn 2022.

Marisi juga menambahkan pemberian hak bebas bersyarat tersebut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Hak Integrasi PB dan CB yang diberikan sudah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tambah Marisi.
(Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini317
Kemarin355
Minggu ini317
Bulan ini6157
Total 89439

20-05-2024