Parigi- Sebanyak 8 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Program Integrasi dan Asimilasi Rumah yang dilakukan oleh Petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu, Senin (06/02/2023).
Litmas merupakan suatu syarat pemberkasan bagi narapidana untuk dapat diusulkan mendapatkan Program Asimilasi Rumah maupun Integrasi. Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan Program Asimilasi Rumah dan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Syarat administratifnya, yakni telah menjalani 1/2 masa pidana bagi narapidana yang akan diusulkan untuk mendapat Program Asimilasi Rumah dan telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana yang akan diusulkan untuk mendapatkan Program Integrasi PB dan CB.
Lebih lanjut, setelah melakukan Litmas, petugas Bapas akan melakukan perekapan untuk ditandatangani pimpinan dan menyerahkannya ke pihak Lapas Kelas III Parigi agar ditindaklanjuti dan diusulkan.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pembinaan Marisi menyampaikan bahwa setelah Litmas, pihaknya akan segera membuat usulan ke Ditjenpas melalui verifikasi Kanwil Kemenkumham Sulteng. "Prosesnya tidak akan lama apabila berkasnya lengkap dan tidak bermasalah. Dalam waktu 3 hari SK Integrasi PB dan CB atau Asimilasi Rumah sudah bisa terbit," pungkas Marisi. (HUMAS LAPAS PARIGI)