Mendapatkan Hak Integrasi, Satu Orang WBP Memperoleh Cuti Bersyarat

Mendapatkan Hak Integrasi, Satu Orang WBP Memperoleh Cuti Bersyarat

WhatsApp Image 2023 08 21 at 10.16.49

Parigi - Kebahagiaan dan keceriaan terlihat dari wajah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemankumham Sulteng. Mereka mulai menghirup udara bebas usai mendapat hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB). Senin (21-08-2023) Dasar dari pelaksanaan program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.” Marisi selaku Kasubsi Pembinaan mengatakan bahwa “ Pemberian hak integrasi selalu kami utamakan, yang terpenting narapidana telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sebagaimana telah di atur oleh undang-undang dan diberikan gratis tanpa di pungut biaya apapun”, tambah Marisi. Beliau juga berpesan “Jangan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Jika kembali berulah,hak tersebut akan kembali dicabut. Untuk itu ,berkelakuan baiklah selama menjalani pembinaan di luar lapas," ujar Marisi. (Humas Lapas Parigi)

(PETA LOKASI LAPAS KELAS III PARIGI)

 

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PARIGI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Kuda Laut, Olaya, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Telp. / Whatsapp : 0815 4336 4406

Email Aduan
pengaduan@lapasparigi.id

Hari ini5
Kemarin341
Minggu ini346
Bulan ini6186
Total 89468

21-05-2024