Parigi - Kebahagiaan dan keceriaan terlihat dari wajah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemankumham Sulteng. Mereka mulai menghirup udara bebas usai mendapat hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB). Senin (21-08-2023) Dasar dari pelaksanaan program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.” Marisi selaku Kasubsi Pembinaan mengatakan bahwa “ Pemberian hak integrasi selalu kami utamakan, yang terpenting narapidana telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sebagaimana telah di atur oleh undang-undang dan diberikan gratis tanpa di pungut biaya apapun”, tambah Marisi. Beliau juga berpesan “Jangan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Jika kembali berulah,hak tersebut akan kembali dicabut. Untuk itu ,berkelakuan baiklah selama menjalani pembinaan di luar lapas," ujar Marisi. (Humas Lapas Parigi)