Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, bebaskan 1 warga binaan pemasyarakatan (WBP) karena telah selesai menjalani masa pidananya, Rabu (05/07/2023).
“Hari ini Lapas Parigi membebaskan 1 warga binaan. Warbinpas (Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidananya” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Didik Niryanto.
"Yang bersangkutan kita bebaskan setelah menjalani masa pidana di dalam Lapas dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama masa pidananya," Tambah Didik Niryanto.
Didik Niryanto menjelaskan, pembebasan dengan status bebas murni di dapat sehubungan dengan berakhirnya masa pidana. "Yang bersangkutan mendapat putusan selama 7 bulan dan tepat pada hari ini masa pidana tersebut telah berakhir. Kita berharap, Warga Binaan yang telah bebas ini dapat kembali dan berbaur dengan baik serta tidak melakukan tindak pidana kembali," tutup Kepala Lapas Parigi. (Humas Lapas Parigi)
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsulteng
#ditjenpas
#kumhampasti
#kumhampastiberakhlak